Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 29 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LEMBANG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 29/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 29 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil NegaraKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LEMBANG
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman organisasi bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang Kabupaten Toraja Utara guna menyesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Dinas ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembang yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (yang membawahi Subbagian Program, Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Subbagian Keuangan dan Aset), empat bidang teknis (Bidang Pemerintahan Lembang; Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Lembang; Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat; serta Bidang Pembangunan, Sumber Daya Alam dan Usaha Ekonomi Lembang), serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Tugas utama Dinas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi, serta pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembang. Setiap unit kerja memiliki kewajiban untuk menyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, melakukan koordinasi, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Selain itu, Dinas bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas pemerintahan lembang, kelembagaan masyarakat, serta pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan internal dinas.

(-)

(-)