Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1985 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 Kepada Tahun Anggaran 1985/1986

Juga dikenal sebagai: PP 39/1985 · PP No. 39 Tahun 1985 · PP Nomor 39 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:30 Agustus 1985
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 Kepada Tahun Anggaran 1985/1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan30 Agustus 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1985 ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran proyek dari Anggaran Pembangunan Tahun 1984/1985 ke Tahun Anggaran 1985/1986. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan dalam rangka PELITA IV. Sisa kredit anggaran yang belum terpakai pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun 1985/1986. Pemindahan ini diatur dalam Pasal 1, yang menyatakan bahwa sisa kredit anggaran sebesar Rp. 2.787.797.778.104,18 dipindahkan dan dirinci dalam lampiran peraturan ini. Pasal 2 menyatakan bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/1985.

(-)

(-)