Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 12/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan serta kesejahteraan petani. Tujuannya adalah untuk mengatur, mendukung, dan mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan mengutamakan kepentingan petani.

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah meliputi penetapan kebijakan, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, pemberian rekomendasi teknis, fasilitasi penyelesaian sengketa, serta pemberian bantuan teknis dan bantuan kepada masyarakat petani. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

Prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi adalah satu sistem irigasi sebagai satu kesatuan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai irigasi dan pengguna di berbagai bagian secara selaras. Pola pelaksanaannya adalah partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan irigasi melibatkan Komisi Irigasi Provinsi yang bertugas membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dan rencana terkait irigasi.

Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, dan larangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 50 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 69 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.