Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 5/2017 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2017 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPenyusunan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1553).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih baik dan lebih aman, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan rencana (persiapan, penyusunan rancangan, penyajian rancangan, konsultasi/konsolidasi, finalisasi, dan penetapan), tim penyusun yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau pemerintah daerah, serta dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Kepala BNPB bertanggung jawab untuk skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan bupati/walikota untuk skala kabupaten/kota.

Dokumen rencana menjadi acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi, diintegrasikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah, rencana kerja pemerintah/daerah, serta perencanaan pembangunan sektor terkait. Isi dokumen mencakup kondisi wilayah dan kejadian bencana, Jitupasna, prinsip, kebijakan dan strategi, serta penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ruang lingkupnya meliputi sektor permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor.

Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) merupakan rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, perkiraan kebutuhan pascabencana, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan. Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi disusun untuk jangka waktu paling lama 3 tahun, dengan sumber dana dari APBN dan APBD.

(-)

(-)