Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 351 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 351 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Padang

Juga dikenal sebagai: Keppres 351/1965 · Keppres No. 351 Tahun 1965 · Keppres Nomor 351 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 1965Tanggal Penetapan:17 November 1965
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 1965
Tanggal Penetapan17 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri di Padang, yang sebelumnya telah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No.162 tahun 1965. Institut ini terdiri dari lima fakultas, yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan Satra Seni, Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta, dan Fakultas Keguruan Tehnik. Nama resmi yang diberikan kepada institut ini adalah Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 30 Agustus 1965.

(-)

(-)