Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 3/2019 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2019Tanggal Penetapan:25 April 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku27 Juni 2019
Tanggal Penetapan25 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja, perubahan ketentuan mengenai rekam kehadiran pegawai, ketentuan mengenai pegawai yang sakit, ketentuan mengenai toleransi keterlambatan, ketentuan mengenai pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional, ketentuan mengenai pengurangan tunjangan prestasi berdasarkan penilaian capaian kinerja, dan ketentuan mengenai pengurangan tunjangan kehadiran. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai CPNS yang mengajukan cuti dan ketentuan peralihan terkait pembayaran tunjangan kinerja sebelum dan sesudah perubahan struktur organisasi dan tata kerja.

1. Pemberian tunjangan kinerja jabatan lama dibayarkan sebelum jabatan baru ditetapkan sesuai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja. 2. Pemberian tunjangan kinerja jabatan lama dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan lama sebelum ditetapkan kelas jabatan baru. 3. Pemberian tunjangan kinerja jabatan baru dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)