Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 2/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku13 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan demi kemakmuran masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan di daerah dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat, serta untuk menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk menetapkan WIUP untuk mineral bukan logam dan batuan, menerbitkan IUP dan IPR, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menerbitkan IUJP. Pemerintah Provinsi juga bertanggung jawab dalam penyelidikan dan penelitian, menaati ketentuan jumlah produksi, mengumumkan rencana kegiatan pertambangan, dan melakukan pembinaan terhadap pemegang IUP dan IPR.

Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. Peraturan ini juga mengatur syarat dan prosedur perizinan untuk WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi, serta perpanjangan IUP Operasi Produksi. Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk melakukan kegiatan operasi produksi, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mengelola keuangan, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pertambangan rakyat, penggunaan tanah untuk usaha pertambangan, jalan khusus, pengangkutan komoditas tambang, reklamasi dan pascatambang, inventarisasi lahan terganggu, penyampaian laporan, pembinaan dan pengawasan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, koordinasi, kerjasama, kemitraan, dan pembiayaan.

1. Seluruh perizinan pertambangan mineral dan batubara yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. 2. Kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Gubernur berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan Pasal 42 ayat (1), Pasal 57, dan Pasal 58. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).