Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku13 Juli 2022
Tanggal Penetapan12 Juli 2022
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 1212, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1212).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 karena adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip koperasi, bentuk koperasi (primer dan sekunder), pendirian koperasi, anggaran dasar koperasi, perubahan anggaran dasar, pembinaan koperasi, penggabungan dan peleburan koperasi, usaha koperasi, kewajiban dan larangan bagi koperasi, pendidikan perkoperasian, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan peran Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). Untuk usaha mikro, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro, penumbuhan iklim usaha mikro (melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan), pengembangan usaha mikro, pemberdayaan usaha mikro, dan pelindungan usaha mikro (termasuk penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum serta pemulihan usaha mikro).

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan dan pelindungan kepada koperasi dan usaha mikro, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan dan strategi untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro, serta memfasilitasi akses terhadap kredit program, dana bergulir, dan bantuan dari pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Koperasi dan Usaha Mikro yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Koperasi yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi, dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.