di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang pelaksanaannya dinilai belum optimal. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kabupaten Toraja Utara.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: