Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 183 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 183 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 183/2011 · Permensos No. 183 Tahun 2011 · Permensos Nomor 183 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 166/HUK/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan PNBP dan meninjau kembali Keputusan Menteri Sosial sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman yang lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup prinsip pengelolaan PNBP yang mewajibkan penyetoran langsung ke Kas Negara dan pengelolaan dalam sistem APBN. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan tarif PNBP, penyusunan target dan pagu PNBP, revisi anggaran dari kelebihan realisasi PNBP, penagihan, pemungutan, penyetoran, penatausahaan kas bendahara penerimaan, penggunaan PNBP, laporan pertanggungjawaban bendahara, dan pelaporan PNBP. Peraturan ini juga mengatur penyusunan target dan pagu penggunaan PNBP, proses revisi anggaran jika ada kelebihan realisasi, serta mekanisme penagihan, pemungutan, dan penyetoran PNBP ke Kas Negara. Bendahara Penerimaan memiliki kewajiban dalam penatausahaan kas, termasuk pembukuan dan penyetoran berkala. Penggunaan PNBP harus sesuai dengan mekanisme pelaksanaan anggaran dan persetujuan Menteri Keuangan. Bendahara Penerimaan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulanan. Kepala satuan kerja bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Realisasi PNBP.

(-)

1. Dalam hal bendahara belum menyampaikan LPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), KPPN dapat mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-GUP/SPM-TUP yang diajukan. 2. Dalam hal kepala satuan kerja yang tidak atau terlambat menyampaikan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.