Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan PNBP dan meninjau kembali Keputusan Menteri Sosial sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman yang lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup prinsip pengelolaan PNBP yang mewajibkan penyetoran langsung ke Kas Negara dan pengelolaan dalam sistem APBN. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan tarif PNBP, penyusunan target dan pagu PNBP, revisi anggaran dari kelebihan realisasi PNBP, penagihan, pemungutan, penyetoran, penatausahaan kas bendahara penerimaan, penggunaan PNBP, laporan pertanggungjawaban bendahara, dan pelaporan PNBP.
Peraturan ini juga mengatur penyusunan target dan pagu penggunaan PNBP, proses revisi anggaran jika ada kelebihan realisasi, serta mekanisme penagihan, pemungutan, dan penyetoran PNBP ke Kas Negara. Bendahara Penerimaan memiliki kewajiban dalam penatausahaan kas, termasuk pembukuan dan penyetoran berkala. Penggunaan PNBP harus sesuai dengan mekanisme pelaksanaan anggaran dan persetujuan Menteri Keuangan. Bendahara Penerimaan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulanan. Kepala satuan kerja bertanggung jawab atas penyusunan Laporan Realisasi PNBP.