Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, menciptakan ketertiban dalam kegiatan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Pasar rakyat diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada purwarupa pasar rakyat yang terdiri atas purwarupa pasar rakyat utama dan purwarupa pasar rakyat pilihan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat, implementasi manajemen pengelolaan pasar rakyat yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing, fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di pasar rakyat, dan/atau fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di pasar rakyat.
Lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah, jarak, dan jam operasional pasar rakyat. Setiap pengelola dan/atau pedagang di pasar rakyat diutamakan menjual barang produksi dalam negeri. Sistem penjualan barang di pasar rakyat menggunakan mekanisme tawar menawar dan transaksi tunai atau non tunai.
Pusat perbelanjaan dapat berbentuk pertokoan, mal, dan plaza. Toko swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan Usaha Mikro yang ada di zona atau area atau wilayah setempat. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah dan jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memberdayakan pelaku Usaha Mikro melalui kemitraan usaha. Toko Swalayan wajib menyediakan Barang dagangan Produksi Dalam Negeri.
Pemerintah Daerah berwenang untuk mengendalikan ketersediaan, kestabilan harga dan/atau Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di Daerah. Pemerintah Daerah membantu upaya pengembangan ekspor guna perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa yang diproduksi di Daerah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah.