Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan sektor informal yang perlu diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, namun keberadaannya juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha mereka, mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman, meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL, serta membangun kemitraan antara pelaku usaha dengan PKL.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendataan dan pendaftaran PKL untuk pengendalian dan kepastian hukum berusaha.
  2. Penetapan lokasi PKL yang sesuai peruntukannya, termasuk lokasi permanen dan sementara.
  3. Pemindahan PKL yang menempati lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana dan sarana.
  5. Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
  6. Kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
  7. Hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

1. Semua izin kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku izinnya dan/atau sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap PKL yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan TDU, dan/atau pembongkaran/pengosongan sarana berusaha. 2. Pencabutan TDU dilakukan setelah PKL diberi teguran lisan dan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. 3. Pembongkaran/pengosongan dilakukan apabila kegiatan usaha PKL tidak memiliki TDU, TDU PKL dicabut, dan/atau PKL melakukan usahanya di luar waktu yang ditetapkan.