Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 5/2011 · Perda Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:15 Juni 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku15 Juni 2011
Tanggal Penetapan15 Juni 2011
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Nias.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Nias. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Dana bantuan bersumber dari APBD. Besarnya bantuan dihitung berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Partai politik mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah untuk penyaluran dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu, susunan kepengurusan partai politik yang sah, rekening kas umum partai politik, NPWP partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan pertanggungjawaban terbuka untuk diketahui masyarakat.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.