Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2020 · PERPRES No. 70 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)