Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 30/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 30 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2013
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan desa yang sistematis dan terpadu, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, serta menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan desa, kecamatan, dan kabupaten.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis perencanaan pembangunan desa: RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk periode 5 tahun dan RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk jangka waktu 1 tahun.
  2. Proses penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa), yang terdiri dari Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan.
  3. Tanggung jawab Kepala Desa dalam menyusun RPJMDesa dan RKPDesa, dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat.
  4. Substansi perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa, dengan berpedoman pada RPJMDaerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
  5. Pengendalian atas penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa dilaksanakan oleh Bupati, yang dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi.

1. Ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis masa berlakunya.

1. Bagi desa yang tidak menyusun perencanaan pembangunan desa dan/atau pelaksanaan pembangunan desa tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, diberikan sanksi berupa penundaan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten pada tahun berkenaan.