Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 28/2011 · Perda Kota Palembang No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah menetapkan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah yang dikelola oleh Balai Benih Ikan (BBI) Kota Palembang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyediakan benih ikan yang bermutu, mencukupi kebutuhan pembudidaya, meningkatkan produktivitas perikanan, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Objek retribusi meliputi penjualan benih/bibit ikan dan jasa diseminasi yang diberikan oleh BBI. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, ukuran, dan jumlah hasil produksi yang dijual, serta ditetapkan berdasarkan harga pasar atau berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Struktur tarif meliputi berbagai jenis ikan seperti Baung, Nila, Lele, Gurame, Patin, dan Gabus, dengan tarif yang berbeda berdasarkan ukuran benih, calon induk, ikan afkir, dan induk. Jasa diseminasi meliputi pelatihan/kursus dan magang dengan tarif yang berbeda untuk petani ikan/pembudidaya ikan, swasta/perusahaan, dan pemerintah.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efektivitas pelayanan BBI dan orientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa dan fasilitas diberikan, dan pemungutan retribusi dilarang diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan BBI.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.