Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor

Juga dikenal sebagai: UU 3/1961 · UU No. 3 Tahun 1961 · UU Nomor 3 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1961Tanggal Penetapan:25 Februari 1961
Perdagangan Dalam NegeriKetenagakerjaanRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1961
Tanggal Penetapan25 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor. Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk memberikan hak istirahat mingguan kepada buruh di perusahaan perdagangan dan kantor-kantor.

Ketentuan substansial dalam konvensi ini meliputi:

  1. Setiap buruh berhak atas istirahat mingguan terus-menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap jangka waktu tujuh hari, tanpa pengurangan upah.
  2. Pengecualian sementara diperkenankan dalam hal force majeure, pekerjaan yang sangat luar biasa mendesak, dan untuk menghindarkan kerugian atas barang yang mudah rusak.

Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru mengenai istirahat mingguan karena telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1948. Istilah "keluarga majikan" harus ditafsirkan meliputi suami/istri beserta keluarga dalam garis keturunan lurus sampai derajat pertama. Pasal 6 ayat (4) harus diartikan bahwa penghormatan terhadap tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang menghormati dan menjunjung tinggi setiap agama.

(-)

(-)