Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok Bernama "Jalan IR. Wiyoto Wiyono, MSc."

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1990 · Keppres No. 9 Tahun 1990 · Keppres Nomor 9 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1990Tanggal Penetapan:3 Maret 1990
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRuas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok Bernama "Jalan IR. Wiyoto Wiyono, MSc."
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1990
Tanggal Penetapan03 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan tol dan Penetapan Jenis Kendaraan bermotor, Besarnya Tarip Tol untuk Ruas Jalan Tol Tomang - Cawang - Rawamangun Serta Langganan Tol

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada almarhum Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. atas jasa dan pengabdiannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang - Tanjung Priok. Dengan demikian, nama almarhum diabadikan sebagai nama ruas jalan tol tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai dari tanggal ditetapkannya, ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok akan diberi nama 'Jalan Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc.'.

(-)

(-)