Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 01/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL DAN MINI MARKET
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Minimarket bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perekonomian, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja melalui pengembangan kegiatan perdagangan di daerah. Peraturan ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Tradisional dan Minimarket, dengan maksud memberikan acuan kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekonomi yang aman dan nyaman bagi konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Pasar Tradisional dan Minimarket: Pendirian Pasar Tradisional dan Minimarket harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan wajib melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Penentuan jarak antara Minimarket dengan Pasar Tradisional minimal 1000 meter (seribu meter) dari Pasar Tradisional dan 100 meter (seratus meter) dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir Jalan Kolektor/Arteri.
  2. Waktu Operasional Minimarket: Diatur waktu operasional Minimarket dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-22.00 WIB, dan Sabtu, Minggu, hari libur pukul 08.00-23.00 WIB, kecuali Minimarket yang berlokasi di SPBU, area wisata, atau rest area, serta pada hari besar keagamaan dan libur nasional.
  3. Sistem Penjualan dan Jenis Barang Dagangan Minimarket: Minimarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama makanan dan perlengkapan rumah tangga.
  4. Pembinaan Pasar Tradisional dan Minimarket: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, penyuluhan, dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan pengelola bangunan gedung secara terpadu dan berkesinambungan.
  5. Kemitraan: Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, pelatihan, bantuan permodalan, dan penerimaan pasokan dari pemasok kepada Minimarket yang dilakukan secara terbuka.
  6. Kewajiban dan Larangan: Minimarket wajib menyediakan tempat usaha untuk UMKM dengan harga jual atau biaya sewa yang relatif murah dan menyediakan areal parkir. Minimarket dilarang menjual sayur-mayur segar, ikan dan daging segar, minuman beralkohol, dan jenis barang dagangan lain yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Perizinan: Setiap pelaku usaha Minimarket wajib memiliki Izin Usaha Minimarket dari Bupati.

1. Minimarket yang telah beroperasi dan memiliki perizinan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Minimarket yang telah beroperasi namun belum memiliki perizinan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Minimarket yang telah beroperasi dan belum melaksanakan program Kemitraan, wajib melaksanakan program Kemitraan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap Pelaku Usaha dan/atau Pengelola Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pembekuan Izin Usaha atau pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Minimarket paling lama 2 (dua) bulan. 3. Sanksi administrasi dapat berupa Pencabutan Izin Usaha atau pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Minimarket.