Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku05 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 41), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 20);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, dan Kantor Ketahanan Pangan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan susunan organisasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, termasuk struktur organisasi masing-masing yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)