di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2009 · Keppres No. 6 Tahun 2009 · Keppres Nomor 6 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, dengan tujuan membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta. Susunan organisasi Dewan ini melibatkan berbagai menteri dan perwakilan dari pemerintah daerah serta unsur nonpemerintah. Dewan ini bertugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air. Anggota dari unsur nonpemerintah memiliki masa jabatan lima tahun, sementara perwakilan pemerintah daerah dipilih bergantian setiap dua tahun. Sekretariat Dewan dipimpin oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum, dan biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.