di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut belum dapat diimplementasikan sejak ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2015, sehingga status Desa Slawi Kulon belum memiliki kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena adanya tahapan yang tidak dilaksanakan dan adanya perubahan regulasi terkait penataan desa.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pencabutan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Desa Slawi Kulon, mengingat peraturan sebelumnya belum dapat diimplementasikan. Pertimbangan pencabutan ini didasarkan pada:
Ketentuan Substansial:
Peraturan Daerah ini secara substansial hanya mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015. Tidak ada ketentuan lain yang diatur dalam peraturan ini.