di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 819.586.374.611,-, belanja daerah sebesar Rp. 964.330.508.551,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 144.744.133.940,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari estimasi sisa lebih tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 144.744.133.940,- dan tidak ada pengeluaran pembiayaan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.
Gubernur Jambi menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.