Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 185 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 185 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Tentang Menaikan Layang-Layang

Juga dikenal sebagai: Keppres 185/1953 · Keppres No. 185 Tahun 1953 · Keppres Nomor 185 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 1953
Pariwisata & KebudayaanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Tentang Menaikan Layang-Layang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 185 Tahun 1953 mengesahkan peraturan daerah Propinsi Djawa-Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 1953. Peraturan ini berkaitan dengan kenaikan lajang-lajang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa-Tengah dan Menteri Dalam Negeri, serta berdasarkan pasal 29 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa menteri terkait dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa-Tengah.

(-)

(-)