Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 15/2003 · Perda Kota Cimahi No. 15 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan-Ketentuan Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah seringnya terjadi kebakaran di wilayah Kota Cimahi, yang memerlukan peraturan daerah untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran sebagai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran, mengurangi kerugian akibat kebakaran, dan melindungi jiwa serta harta benda dengan pengamanan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis bahaya kebakaran (kebakaran biasa, kebakaran bahan cairan, kebakaran listrik, kebakaran logam) dan penggunaan alat pemadam yang sesuai.
  2. Kewajiban bagi setiap orang/badan hukum yang akan membangun gedung untuk memperhatikan jarak antar bangunan, penggunaan bahan bangunan yang sesuai, penempatan alat pemadam kebakaran, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan pencegahan kebakaran.
  3. Larangan mengambil air dari hydrant tanpa izin, menggunakan alat pembangkit tenaga listrik yang dapat menimbulkan kebakaran tanpa alat pemadam, membiarkan benda berapi tanpa pengawasan, menempatkan lampu dengan lidah api terbuka dekat bahan mudah terbakar, membuang bahan kimia mudah terbakar sembarangan, menyimpan karbit dalam kondisi basah, dan membakar sampah sembarangan.
  4. Persyaratan pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk bangunan industri, tempat parkir, bangunan umum pergudangan, bangunan perumahan, bangunan campuran, dan bangunan bertingkat.
  5. Pemeriksaan dan penyuluhan oleh UPTD, sertifikasi alat pemadam kebakaran, klasifikasi serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pembinaan melalui pelatihan dan penyuluhan, serta rekomendasi untuk pendirian bangunan dengan alat pemadam kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban melaporkan kebakaran dan mengutamakan penyelamatan jiwa, serta tindakan pengamanan di lokasi kebakaran.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2000 tentang ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dinyatakan tidak berlaku lagi di Kota Cimahi. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 14, 15, 16, dan 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-