Peraturan Daerah Kabupaten Banggai ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut 26 (dua puluh enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur tentang retribusi daerah. Latar belakang dari pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah tidak dapat lagi memungut jenis retribusi selain yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Akibatnya, 26 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dicabut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan secara eksplisit 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur berbagai jenis retribusi. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut mencakup berbagai sektor, termasuk retribusi tempat pendaratan kapal, izin perkebunan, izin pemungutan hasil hutan, izin tata rias pengantin, izin pengesahan akte pendirian koperasi, retribusi pelayanan pos dan telekomunikasi, izin usaha penggilingan padi, izin usaha rumah makan, izin usaha hotel, izin usaha lokasi bahan galian golongan C, izin usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, izin usaha obat dan alat kesehatan, izin usaha pergudangan, pembinaan dan pengawasan hasil bumi dan industri, pembinaan dan pengawasan hasil perikanan dan kelautan, pembinaan dan pengawasan hasil peternakan, surat izin usaha perdagangan, pengawasan makanan dan minuman, izin pengelolaan pendistribusian bahan bakar minyak, gas dan pelumas, serta tanda daftar perusahaan.