Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2012 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 50 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Kesehatan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2005 tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha kesehatan di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)