Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 13/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan pasal yang mengatur Retribusi Izin Gangguan agar sesuai dengan kondisi iklim berusaha saat ini, serta memberikan kemudahan dan keringanan perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini juga menambahkan definisi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Jangka waktu berlaku Izin Gangguan adalah selama usaha masih berlangsung, dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali. Obyek Retribusi Izin Gangguan adalah pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus. Tidak termasuk obyek retribusi adalah tempat usaha/kegiatan usaha mikro dan kecil, kecuali kegiatan usaha jaringan, kantor perwakilan/cabang/unit/pelaksana dari perusahaan induk termasuk dalam skala usaha menengah/besar. Penetapan Indeks Retribusi diukur dengan menjumlahkan nilai indeks sesuai dengan kondisi obyektif kegiatan usaha yang meliputi Indeks Usaha, Indeks Modal, Indeks Tingkat Bahaya /Gangguan, Indeks Waktu Kegiatan, Indeks Fungsi Jalan, Indeks Luas Tempat Usaha, dan Indeks Penggunaan Mesin/Listrik. Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan perkalian antara jumlah Indeks Retribusi dengan Harga Dasar Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.