di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 24/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 ini membentuk desa-desa baru di wilayah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta mempercepat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini membentuk desa-desa baru di beberapa kecamatan, yaitu:
Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa baru tersebut. Ibu kota dari masing-masing desa yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini.