Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 978.370.757.245,07, belanja sebesar Rp 990.400.826.523,23, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp12.030.069.278,16). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 130.101.195.419,45 dan pengeluaran sebesar Rp 18.955.982.961,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 111.145.212.458,45 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 99.115.143.180,29. Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp 2.236.597.582.530,53, jumlah Kewajiban sebesar Rp 6.705.144.574,51, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp 2.229.892.437.956,02. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 mencatat saldo Kas Awal BUD per 1 Januari 2016 sebesar Rp 120.535.052.686,65 dan saldo Kas Akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 102.904.013.891,43. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)