Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 2/2016 · Perka BPOM No. 2 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 Februari 2016
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku12 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor ΗΚ.00.05.52.1831 Tahun 2008 tentang Pedoman Periklanan Pangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam iklan pangan olahan. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang periklanan pangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa semua iklan pangan olahan harus sesuai dengan informasi pada label yang disetujui dan tidak boleh menyesatkan. Iklan harus mendapat persetujuan sebelum dipublikasikan, terutama untuk pangan olahan yang mencantumkan klaim penurunan risiko penyakit. Pengawasan dilakukan sebelum dan sesudah iklan dipublikasikan, dan pemohon bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Biaya evaluasi dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(-)

1. Pemilik Nomor Izin Edar yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan, pembatalan persetujuan iklan, dan/atau pencabutan surat persetujuan pendaftaran produk.