di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi pangan dan hortikultura dengan penggunaan benih unggul dan bermutu, serta untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu melalui pengujian mutu produksi benih. Retribusi dipungut sebagai jasa pelayanan yang diberikan kepada pengusaha/pedagang yang memanfaatkan laboratorium pengujian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait retribusi.