Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi pangan dan hortikultura dengan penggunaan benih unggul dan bermutu, serta untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu melalui pengujian mutu produksi benih. Retribusi dipungut sebagai jasa pelayanan yang diberikan kepada pengusaha/pedagang yang memanfaatkan laboratorium pengujian.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan laboratorium pengujian mutu dan pemberian sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut.
  3. Retribusi pelayanan laboratorium pengujian mutu benih digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, sedangkan retribusi pelayanan sertifikasi benih digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Masa retribusi adalah jangka waktu dilakukannya setiap pelayanan jasa laboratorium dan pemberian sertifikasi mutu benih.
  5. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada pola tarif dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan skala usaha.
  7. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
  8. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.