Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1950 tentang Pemberian Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian

Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1950 · Keppres No. 220 Tahun 1950 · Keppres Nomor 220 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 1950
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 19 April 1950 No. 156 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1946

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 220 Tahun 1950 bertujuan untuk menghilangkan keraguan dalam pelaksanaan pemberian remisi atau pembebasan hukuman, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 156 Tahun 1950 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946, serta peraturan yang berlaku di Negara Indonesia Timur. Perubahan ini dilakukan agar pelaksanaan pembebasan hukuman dapat dilakukan tepat waktu, khususnya pada Hari Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 1950. Kepala Djawatan Kependjaraan Republik Indonesia Serikat, Republik Indonesia, dan Negara Indonesia Timur diwajibkan untuk melaksanakan pembebasan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

(-)

(-)