Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 220 Tahun 1950 bertujuan untuk menghilangkan keraguan dalam pelaksanaan pemberian remisi atau pembebasan hukuman, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 156 Tahun 1950 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946, serta peraturan yang berlaku di Negara Indonesia Timur. Perubahan ini dilakukan agar pelaksanaan pembebasan hukuman dapat dilakukan tepat waktu, khususnya pada Hari Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 1950. Kepala Djawatan Kependjaraan Republik Indonesia Serikat, Republik Indonesia, dan Negara Indonesia Timur diwajibkan untuk melaksanakan pembebasan hukuman sesuai aturan yang berlaku.