Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 7/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Tapin.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat dan peran serta dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong dunia usaha untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di lingkungan perusahaan melalui Program TJSP. Regulasi ini diperlukan sebagai pedoman agar pelaksanaan TJSP dapat terlaksana secara serasi, seimbang, dan optimal.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSP. Program TJSP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, atau promosi. Bidang kerja TJSP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olah raga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.

Perusahaan berhak menyusun Program TJSP, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas/penghargaan dari Pemerintah Daerah. Perusahaan wajib menyusun rencana Program TJSP, menumbuhkembangkan kerjasama dan kemitraan, menetapkan komitmen TJSP dalam kebijakan manajemen, dan menyampaikan rencana program serta menerima usulan masyarakat.

Penyelenggaraan Program TJSP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah melalui Tim Kerja TJSP. Pembiayaan TJSP untuk BUMN/BUMD dialokasikan dari keuntungan bersih, sedangkan untuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang sumber daya alam, biaya TJSP diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan.

Tim Kerja TJSP dibentuk untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan TJSP. DPRD juga melakukan pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Forum TJSP Kabupaten Tapin. Masyarakat dapat mengajukan usul dan pendapat terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan Program dan Bidang Kerja TJSP dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan bentuk-bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.