Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/Pd.410/12/2014 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 02/Permentan/PD.410/1/2015 · Permentan No. 02/Permentan/PD.410/1/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:22 Januari 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/Pd.410/12/2014 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan22 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 guna memenuhi ketersediaan pangan, mengendalikan gejolak harga, dan mengantisipasi keadaan darurat seperti inflasi dan bencana alam. Perubahan ini mencakup penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memasukkan karkas dan/atau daging potongan sekunder berdasarkan usulan dari Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, atau Menteri Sosial/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Selain itu, peraturan ini mengatur tujuan penggunaan daging untuk berbagai keperluan, termasuk stabilisasi harga dan bantuan bencana, serta kewajiban pelaporan realisasi pemasukan oleh pelaku usaha.

(-)

(-)