Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 ini dibentuk untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor sebagai bagian dari perangkat daerah.
BPBD memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah BPBD, dan Unsur Pelaksana BPBD. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki beberapa seksi, yaitu Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.