Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku06 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi, mengingat masih banyak anak yang memerlukan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak, serta kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Hak anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan salah. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan masyarakat, serta mencintai tanah air dan negara.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani korban tindak kekerasan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mengoptimalkan peran lembaga terkait, menyediakan sarana dan prasarana, menghapuskan pekerjaan terburuk untuk anak, menyelenggarakan pendidikan wajib belajar, memberikan perlindungan kepada anak bermasalah dengan hukum, dan melakukan pembinaan serta pengawasan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).