Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 163 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 163 Tahun 1967 tentang Persetujuan Bilateral Mengenai Penangguhan Hutang Antara Republik Indonesia Dan Perancis

Juga dikenal sebagai: Keppres 163/1967 · Keppres No. 163 Tahun 1967 · Keppres Nomor 163 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1967Tanggal Penetapan:4 Oktober 1967
Utang, Piutang & Hibah NegaraRatifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Bilateral Mengenai Penangguhan Hutang Antara Republik Indonesia Dan Perancis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1967
Tanggal Penetapan04 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1967 bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Bilateral mengenai Penangguhan Pembayaran Hutang antara Republik Indonesia dan Republik Perancis. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Paris pada Desember 1966 yang melibatkan beberapa negara. Persetujuan ini mengatur penangguhan pembayaran hutang pokok dan bunga yang jatuh tempo sebelum 1 Januari 1968, terkait kontrak perdagangan antara importir Indonesia dan eksportir Perancis. Pembayaran kembali hutang tersebut dijadwalkan selama 8 tahun dengan persentase pembayaran yang meningkat setiap tahunnya. Selain itu, Pemerintah Indonesia diwajibkan untuk mentransfer sejumlah dana ke dalam rekening khusus di Banque Française du Commerce Extérieur sebagai bagian dari pelaksanaan persetujuan ini.

(-)

(-)