Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1979 tentang Pembubaran Panitia Perumus Dan Rencana Kerja Di Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Pengalihan Tugasnya Kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1979 · Keppres No. 17 Tahun 1979 · Keppres Nomor 17 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 1979Tanggal Penetapan:9 April 1979
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Perumus Dan Rencana Kerja Di Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Pengalihan Tugasnya Kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 1979
Tanggal Penetapan09 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1972 tentang Pembentukan Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan masalah lingkungan hidup dengan cara membubarkan Panitia Perumus dan Rencana Kerja di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup. Tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh panitia tersebut dialihkan kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan masalah lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terpadu. Pembubaran ini juga merupakan tindak lanjut dari pengangkatan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978.

1. Semua tugas Panitia Perumus dan Rencana Kerja bagi Pemerintah di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup dialihkan kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.

(-)