Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala SKPD. 3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 4. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, dan pihak lain yang mengelola keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 7. **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah:** Pengelolaan kekayaan daerah meliputi pengelolaan kas daerah, piutang daerah, investasi daerah, dan dana cadangan. Pengelolaan utang daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)