Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 2/2018 · Peraturan BPKP No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaGrand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku06 Juli 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakangnya adalah pergeseran pengelolaan proses bisnis menuju komputerisasi dan pengawasan preventif dengan teknologi informasi.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengefektifkan peran pengawasan internal dan membangun sistem peringatan dini yang dapat mengidentifikasi masalah yang berpotensi menghambat tujuan organisasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Acuan umum bagi Inspektorat BPKP untuk menerapkan pengawasan berkelanjutan.
  2. Acuan umum bagi jajaran manajemen di lingkungan BPKP untuk menerapkan pemantauan berkelanjutan.
  3. Ruang lingkup pengawasan berkelanjutan dan pemantauan berkelanjutan meliputi aktivitas dan kinerja unit kerja di lingkungan BPKP.
  4. Pengawasan berkelanjutan dilakukan oleh Inspektorat BPKP sebagai aparat pengawas internal.
  5. Pemantauan berkelanjutan dilakukan oleh jajaran manajemen di lingkungan BPKP.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Inspektur BPKP.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan berkelanjutan diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama BPKP.

(-)

(-)