Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum. Perubahan meliputi penambahan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai ruang lingkup pengaturan retribusi jasa umum. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan mencakup pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi/badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah yang diproses. Tarif retribusi pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan harga satuan (unit cost), dengan komposisi biaya sarana dan biaya bahan sebesar 50% dan jasa pelayanan sebesar 50%. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, serta pelayanan persampahan/kebersihan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.