Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 14/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 78)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dasar hukum penyusunan perubahan APBD ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan APBD mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)