Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat dengan dukungan dana yang memadai dari pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Puskesmas:

  • Meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poliklinik Kesehatan Desa (PKD), Poliklinik Spesialis, Poliklinik VIP, dan Instalasi Penunjang Medis.
  • Puskesmas dengan fasilitas rawat inap memberikan pelayanan observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi medik.
  • Puskesmas rawat jalan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berobat jalan.
  • Puskesmas Pembantu memberikan pelayanan kesehatan di wilayah yang lebih kecil.
  • Puskesmas Keliling memberikan pelayanan kesehatan di luar gedung.
  • PKD memberikan pelayanan kebidanan dan kandungan, kegawatdaruratan dasar umum, dan lainnya.

Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin dan Jamaah Haji:

  • Calon pengantin wajib memeriksakan kesehatan di Puskesmas.
  • Calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan kesehatan tahap pertama di Puskesmas dan tahap kedua di tingkat Kabupaten.

Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho:

  • Memberikan pelayanan pengobatan umum dan gigi, pemeriksaan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan ibu nifas dan bayi baru lahir, imunisasi, penyuluhan kesehatan, pelayanan Keluarga Berencana, Poliklinik Spesialis, Poliklinik VIP, dan Instalasi Penunjang Medis.

Laboratorium Kesehatan:

  • Memberikan pelayanan kimia kesehatan (kimia lingkungan dan toksikologi), mikrobiologi, imunologi, dan patologi.
  • Pemeriksaan laboratorium bertujuan untuk memelihara kualitas lingkungan dan menunjang diagnosis penyakit.

Retribusi Pelayanan Kesehatan:

  • Retribusi dipungut atas setiap pelayanan kesehatan.
  • Tarif retribusi diatur dalam lampiran peraturan daerah ini.
  • Hasil retribusi disetor ke Kas Daerah dan dikembalikan untuk operasional Puskesmas, Rumah Bersalin, dan Laboratorium Kesehatan.

1. Untuk komponen tarif yang belum diatur di Puskesmas maka komponen tarifnya menyesuaikan dengan tarif di Rumah Bersalin Daerah Panti Nugroho, demikian pula sebaliknya. 2. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terhutang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.