Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Juga dikenal sebagai: Permenpar 5/2017 · Permenpar No. 5 Tahun 2017 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1109); 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545); 3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 213);

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (MICE) sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, biro konvensi dan pameran, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan destinasi MICE yang berdaya saing. Latar belakangnya adalah industri MICE merupakan motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja, dan menarik investasi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengukur kekuatan destinasi MICE dalam melakukan evaluasi diri terhadap potensi destinasi guna mewujudkan MICE yang berdaya saing nasional dan internasional.

Ketentuan substansial mencakup kriteria dan indikator destinasi MICE yang meliputi aksesibilitas (kemudahan jalur masuk), atraksi (daya tarik seperti fasilitas pertemuan, pameran, akomodasi, dan tempat menarik), amenitas (fasilitas penunjang seperti keadaan lingkungan dan citra destinasi), serta sumber daya manusia dan dukungan stakeholder (profesionalitas SDM dan dukungan dari berbagai pihak). Menteri menetapkan destinasi penyelenggaraan MICE berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang diusulkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata. Proses penetapan dilakukan melalui penilaian berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi.

(-)

(-)