Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal (investasi) Pemda. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.