Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal (investasi) Pemda. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)