Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 249/PMK.05/2012 · PMK No. 249/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas ruang lingkup dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP). SAUP merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara dan menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan SAUP dan pembentukan unit akuntansi terkait. Peraturan ini juga menambahkan definisi baru terkait Surat Berharga Negara dan mengatur pencatatan utang pemerintah baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang mata uang pelaporan dan penanganan selisih kurs dalam laporan keuangan.

(-)

(-)