Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:22 Oktober 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL – SEL
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan22 Oktober 2009
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 1997 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada PT. Bank Sul-Sel. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan PT. Bank Sul-Sel sebagai pilar pembangunan daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan menyelenggarakan usaha secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebagai pemegang saham pada PT. Bank Sul-Sel. - Penyertaan modal berasal dari APBD Kabupaten Kepulauan Selayar. - Nilai penyertaan modal saham secara kumulatif hingga Agustus 2009 adalah Rp. 20.330.000.000,-. - Penambahan atau pengurangan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal ini. - Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal berupa dividen wajib disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)