Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2005Tanggal Penetapan:15 Februari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 Februari 2005
Tanggal Penetapan15 Februari 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Modal Dasar PD. BPR: Modal dasar masing-masing PD. BPR ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan akan dipenuhi penyetorannya secara bertahap hingga tahun 2010.
  2. Jumlah Anggota Direksi: Jumlah anggota Direksi PD. BPR sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan akan disesuaikan secara bertahap dengan kemampuan PD. BPR masing-masing.
  3. Sekretariat Dewan Pengawas: Bupati dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas PD. BPR Kabupaten Tasikmalaya, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas.
  4. Pembubaran PD. BPR: Ditambahkan ketentuan mengenai penunjukan Tim Verifikasi Pembubaran PD. BPR oleh Bupati, penyelesaian utang dan kewajiban keuangan, tanggung jawab pengurus atas kerugian akibat kelalaian, pelaporan pembubaran kepada DPRD dan Bank Indonesia, serta penyelesaian kekaryaan pengurus dan pegawai oleh Bupati.

(-)

(-)