Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1969 tentang Penunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 8/1969 · PP No. 8 Tahun 1969 · PP Nomor 8 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1969Tanggal Penetapan:26 Maret 1969
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukan Bank Umum Swasta Nasional Sebagai Bank Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1969
Tanggal Penetapan26 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1968 tentang penunjukan Bank Asing sebagai Bank Devisa.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1969 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Bank Umum Swasta Nasional untuk turut serta dalam kegiatan lalu-lintas devisa, sejajar dengan Bank Asing yang telah diatur sebelumnya. Bank Umum Swasta Nasional yang memenuhi syarat tertentu dapat ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank Devisa. Syarat-syarat tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mencakup kriteria seperti jangka waktu operasional, manajemen yang baik, serta kemampuan finansial dan teknis. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan Gubernur Bank Indonesia.

(-)

(-)